Kepala Disdukcapil, PLT Direktur RSUD Dumai dan PLT kepala DPM-PTSP menandatangani piagam area bebas korupsi, Rabu (30/06/2021). F : Diskominfo Dumai for SekilasDumai.com
SekilasDumai.com – DUMAI – Pemerintah Kota (Pemko) Dumai menetapkan 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai area percontohan penerapan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Pemko Dumai.
Ketiga OPD itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Penetapan sebagai OPD percontohan ditandai dengan pembacaan ikrar dan penandatanganan Piagam Pencananangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM oleh masing- masing kepala OPD pada
Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), di Ruang Kamboja Lantai 4, Kantor Walikota Dumai, Bagan Besar, Rabu (30/06/2021).
Walikota Dumai, H. Paisal mengucapkan apresiasi kepada 3 OPD tersebut, karena telah menyelenggarakan kegiatan pencanangan ini dengan baik.
“Reformasi birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan professional. Terimakasih kepada Disdukcapil,” kata Paisal.
Dikatakan Paisal, Pemko Dumai berupaya secara kongkret melaksanakan program reformasi birokrasi melalui Pembangunan Zona Integritas. Reformasi itu mencakup meliputi Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Kualitas Pelayanan.
“Perlu komitment, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Dan untuk mengakselerasi percepatan pencapaian sasaran hasil tersebut, maka instansi pemerintah perlu membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi unit percontohan penerapan pada unit-unit lainnya,” katanya.
Pencanangan zona integritas WBK dan WBBM ini merupakan suatu amanat undang-undang, di mana seluruh lembaga/instansi pemerintahan khususnya Pemerintah Kota (Pemko) Dumai berkewajiban untuk mewujudkan birokrasi bersih dan melayani yang bebas korupsi dan melayani publik dengan baik. (git)