Polres Dumai Bekuk Komplotan Curas Bersenjata Api

Polres Dumai membekuk tiga pelaku Komplotan Curas Bersenjata Api. F : Bimas Polres Dumai 

SekilasDumai.com – DUMAI – Tim Garuda Polres Dumai berhasil membekuk komplotan pencurian dengan kekerasan dan bersenjata api, Ahad (15/08/2021). Komplotan ini dibekuk setelah melakukan pencurian dengan kekerasan di Ruko Walet Jalan Senepis Kampung Lama Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan, Minggu (04/06/2021) lalu.

Read More

“Tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) kami amankan usai melancarkan aksinya secara berkomplotan di Ruko Walet Jalan Senepis Kampung Lama Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan,” kata Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP FAJRI, S.H, S.I.K didampingi Kanit Tipidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Andri Saputra, S.E, M.M, Sabtu (21/08/2021).

3 (tiga) Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang berhasil diamankan yakni DS (31), SM (23) dan BP (29) warga Kabupaten Rokan Hilir. Sementara 4 (empat) pelaku lainnya masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Komplotan Bersenjata Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) tersebut telah mencuri +/- 10 (sepuluh) kilogram Sarang Burung Walet dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia. Kerugian materil mencapai Rp. 105 juta.

“Tak hanya mencuri barang tersebut, Kompoltan Pelaku juga mengikat dan menyandera Pemilik Ruko Walet serta meletuskan tembakan senjata api ke udara sebanyak 1 (satu) kali,” papar Fajri.

Atas tindak pidana tersebut, Tim Garuda Polres Dumai yang dipimpin Kanit Tipidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Andri Saputra, S.E, M.M, melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku.

Kerja keras Tim Garuda Polres Dumai membuahkan hasil. 12 hari paska kejadian, tim berhasil membekuk seorang pelaku BP (29). Warga Kabupaten Rokan Hilir yang merupakan bagian dari komplotan bersenjata tersebut dibekuk pada Minggu (15/08/2021).

Kemudian pada hari yang sama juga diamankan dua tersangka lainnya, DS (31) dan SM (23). Dua warga Kabupaten Rokan Hilir ini dibekuk di sebuah rumah kontrakan di Jalan Lingga 3 Kelurahan Dua Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu – Provinsi Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun. (rul)

 

Related posts