Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira S.IK saat memberikan keterangan Pers penangkapan 7 pelaku pungutan liar berkedok penyiraman jalan, Sabtu (12/06/2021) malam di Gedung Citra Waspada Dumai. F : Bimas Polres Dumai for SekilasDumai.com
SekilasDumai.com – DUMAI – Kepolisian Resort (Polres) Kota Dumai menangkap tujuh terduga pelaku pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di Kawasan Industri Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, Jumat (11/6/2021) di Jalan PU Lama Nerbit Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai sekira Pukul 11.00 WIB.
Mereka diciduk dalam operasi premanisme dan pungutan liar oleh Satreskrim polres Dumai bekerjasama dengan Polsek Sungai Sembilan. Operasi tersebut dalam rangka menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tentang penindakan aksi premanisme dan pungli. Khususnya di wilayah hukum Kota Dumai.
“Pelaku mengatasnamakan koperasi yang bertugas melakukan perbaikan dan pembersihan jalan yang dilewati truk yang keluar masuk ke sejumlah pabrik di Kecamatan Sungai Sembilan,” kata Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira didampingi Wakapolres Dumai Kompol Sanny Handityo, Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Fajri dan Kapolsek Sungai Sembilan AKP Rinaldi, Sabtu (12/06/2021) malam.
Ketujuh tersangka yang dibekuk masing-masing JU (50) yang berperan sebagai Ketua koperasi Karya Bakti Jaya Bersama. Kemudian JH (19) yang berperan sebagai juru kutip uang dan karcis siram air pada waktu siang hari.
Selanjutnya, AM (26) berperan sebagai juru kutip uang dan karcis siram air pada waktu malam hari dan AR (53) berperan Sebagai pengambil uang setoran hasil pengutipan.
Tersangka lainnya yakni HA (42) yang berperan sebagai koordinator lapangan bersama tersangka lainnya inisial HM (52) dan JF (38).
Selain mengamankan para tersangka, Polres Dumai juga berhasil menyita barang bukti uang tunai Rp2.716.000 hasil pengutipan dari supir, karcis jasa penyiraman jalan dan karcis jasa parkir tepi jalan umum.
“Bermula pada Jumat (11/6/2021) sekira Pukul 11.00 wib di Jl. PU Lama Nerbit. Seorang supir yang hendak memasuki area perusahaan PT. Ivomas dimintai uang Rp10.000. Uang tersebut katanya untuk jasa penyiraman jalan. Jjika tidak diberi uang siram jalan, supir tidak diperbolehkan melewati jalan masuk ke perusahaan tersebut. Padahal pembersihan dan penyiraman jalan itu tidak ada dilakukan,” kata Kapolres.
Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan ke Polres Dumai. Dan Satreskrim Polres Dumai, bersama Polsek setempat langsung bergerak melakukan penyelidikan atas informasi pungutan liar menggunakan karcis terhadap para supir truk yang akan melewati area PT Ivomas
Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Fajri dan Kapolsek Sungai Sembilan AKP Rinaldi, mengamankan 2 pelaku yang berperan sebagai juru kutip di lapangan. Setelah dilakukan pengembangan, tim.mengamankan total.7 orang tersangka.
“Kami menduga kegiatan tersebut terkoordinasi karena melibatkan koperasi Karya Bakti Jaya Bersama yang baru aktif 2020. Sebelumnya, pada tahun 2018 ada kegiatan serupa oleh juga berkedok koperasi. Kami menduga ini melanjutkan kegiatan koperasi sebelumnya,” lanjut kapolres.
Ketujuh tersangka bakal dijerat dengan
Pasal 368 Jo 335 KUHPidana tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan hukuman 4 tahun kurungan. (rul)