Pencairan THR dan Tukin ASN Pemko Dumai Paling Lambat Sebelum Cuti Bersama

  1. Ilustrasi THR dan Tukin 

SekilasDumai.com – DUMAI – Sekretaris Daerah Kota Dumai, H Indra Gunawan memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 50 Persen bagi ASN di lingkungan Pemko Dimai cair sebelum cuti bersama Idul Fitri 1443 H tanggal 29 April 2022.

“Tidak ada masalah, THR ASN di kota Dumai, itu akan cair sebelum cuti bersama,” kata Indra Gunawan, Jumat (22/04/202).

Read More

Tidak hanya sebelum cuti bersama, bahkan Pemko Dumai sudah menjadwalkan pembayarannya pada Selasa (26/04/2022) atau sehari sebelum HUT Kota Dumai.

“Kita jadwalkan tanggal 26 April. Jika pun mundur, intiya paling lambat sebelum cuti bersama sudah bisa dicairkan. Dananya sudah disiapkan di Badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) Dumai,” katanya.

Indra berharap ASN tak perlu risau dengan rencana pembayaran THR dan Tukin tersebut. Ia pun minta ASN bersabar karena ada prosedur yang harus dilalui untuk pencairannya.

“Kita berharap para ASN yang ada di kota Dumai, bisa menggunakan THR nya di kota Dumai, agar UMKM di kota Dumai, bisa berjalan dan perekonomian di Dumai, bisa mengeliat,” harapnya

Terpisah, Kepala BPKAD Dumai, Yufrizal ‎mengaku bahwa untuk THR dan TPP 50 persen ASN yang ada di kota Dumai, akan di cairkan pada 26 April 2022. “Uang kita ada dan akan segera di cairkan, jadi mohon bersabar,” ujar Yufrizal. (rul/inf_dmi)

Related posts