SekilasDumai.com – DUMAI – Mengatasi kelangkaan gas LPG 3 kg, Pemerintah Kota Dumai bersama Pertamina menggelar operasi pasar gas LPG 3 kg mulai hari ini, Selasa (18/10/2022). Sebanyak 2 ribu tabung akan disebar dengan melibatkan unsur Kecamatan dan- kelurahan.
“Ini solusi kita untuk jangka pendek. Pemko Dumai telah mengusulkan ke Pertamina agar dilakukan penambahan kuota untuk operasi pasar. Memang tidak banyak. Kami Kami harapkan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat,” kata Sekretaris Daerah Kota Dumai, Indra Gunawan didamping Kadis Perdagangan Kota Dumai, Hermanto, Senin (17/10/2022)
Indra mengungkapkan sejumlah persoalan yang menyebabkan sulitnya masyarakat mendapatkan LPG Subsidi 3 Kg. Kuota elpiji 3 Kg sebanyak 9 ribu tabung perhari tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan warga pra sejahtera.
“Yang pertama karena adanya kenaikan harga LPG non subsidi. Mereka yang biasa menggunakan LPG non subsidi ditengarai beralih ke LPG subsidi. Sehingga menggerus alokasi untuk warga prasejahtera,” terang Indra.
Selain melakukan operasi pasar, upaya jangka pendek mengatasi kelangkaan LPG 3 Kg ini, kata Indra, juga sudah dilakukan dengan menerbitkan edaran larangan bagi ASN untuk membeli LPG 3 Kg.
Terkait pelaksanaan operasi pasar, Kadis Perdagangan Kota Dumai, Hermanto mengatakan Pemko Dumai tengah menghimpun data dari Kecamatan dan kelurahan. Termasuk kesiapan kecamatan dan kelurahan dalam melaksanakan operasi pasar tersaebut.
“Kami tengah mengumpulkan data dari Kecamatan. Termasuk kesiapan mereka. Memang kami jadwalkan tanggal 18. Tapi bisa saja baru terealisasi sehari kemudian,” kata Hermanto
Manto, sapaan Hermanto menambahkan penyebab kelangkaan elpiji subsidi ini. “Selain kenaikan harga juga karena faktor penambahan penduduk dan jumlah rumah tangga. Sementara penambahan kuota cenderung tetap. Sehingga tak cukup lagi,” kata Manto.
Faktor lainnya soal UKM yang juga menggunakan elpiji 3 kg. Sesuai aturan lama, yang masuk kategori UKM adalah usaha yang memiliki modal maksimal Rp. 200 juta. Sesuai Peraturan Pemerintah No 7 tahun 2021 kategori UKM adalah yang memiliki modal Rp. 1 Milyar.
“Nah, mereka yang biasa menggunakan gas non subsidi seperti rumah makan, kafe dan restoran, dengan aturan tersebut juga merambah menggunakan 3 kilo,” terang Manto. (soe/inf_dmi)