Pembayaran THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Idul Fitri

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. F : Humas Kemnaker

SekilasDumai.com – JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Read More

Surat Edaran terkait surat terkait pelaksanaan pemberian THR tahun ini telah diterbitkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan pada 6 April 2022 dengan nomor M/1/HK.04/IV/2022.

“Yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Fauziah dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (08/04/2022) sebagaimana dikutip Antara.

Pemberian THR bagi pekerja atau buruh, ujarnya, merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Hal itu, menurut Ida, telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan juga Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tuturnya.

Ida juga menjelaskan bahwa surat edaran itu telah dijelaskan status pekerja yang berhak menerima THR, termasuk pekerja yang berstatus PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain sebagainya.

Kementerian Ketenagakerjaan juga telah membentuk Posko THR 2022 untuk menampung konsultasi dan pengaduan terkait pelaksanaan pemberian THR. (rul)

Related posts