Wali kota Dumai H Paisal saat meninjau Pelabuhan Penumpang Internasional Dumai. F : Prokopim Dumai
SekilasDumai.com – DUMAI – Wali Kota Dumai H Paisal telah memberi isyarat Pelabuhan Penumpang Internasional Dumai segera dibuka. Namun demikian Paisal mengingatkan boleh masuk dengan sayarat prokes yang ketat.
“Jangan sampai kendor prokesnya, bahaya nanti, dan saya minta Prokesnya dijaga betul termasuk vaksinasi setiap penumpang baik dari indonesia maupun dari Luar Negeri,” kata Paisal usai meninjau Finalisasi Persiapan Pengoperasian kembali terminal penumpang pelabuhan internasional Dumai, Jumat (08/04/2022).
Sebagaimana diketahui melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Satgas Penanganan Covid-19 resmi menetapkan 20 pintu masuk (entry point) bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Pada SE yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Suharyanto pada 5 April 2022 itu, diantaranya menetapkan Pelabuhan Penumpang Internasional Dumai sebagai entry point. Sementara Malaysia telah membuka pintu keluar masuk negara itu mulai 1 April 2022.
Paisal berharap syarat vaksin bisa benar-benar diterapkan oleh masing masing penyedia armada, ketika penumpang akan membeli tiket.
“Pastikan bawa penumpang itu sudah divaksin, minimal Vaksin ke Dua,” kata Paisal.
Satgas Penanganan Covid 19 Kota Dumai telah mengeluarkan Edaran Nomor 008 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Malaysia ke Dumai dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid 19.
“Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan mengisi e-HAC Indonesia,” bunyi edaran tersebut.
Bagi PPLN juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin (fisik maupun digital), telah menerima vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
PPLN yang belum vaksin karena alasan kesehatan khusus atau kormobid, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit asal negara keberangkatan yang menyatakan yang bersangkutan belum bisa atau tidak bisa divaksin Covid 19.
Kemudian menunjukkan hasil negatif RT-PCR dari negara asal keberangkatan yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada pemeriksaan kesehatan Indonesia atau e – HAC.
Bagi PPLN Warga Negara Asing, wajib melampirkan bukti kepemilikan asuaransi kesenatan yang mencakup pembiayaan penanganan Covid 19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.
Bagi yang akan ke Malaysia juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Mengutip My Safe Travel, para wisatawan wajib mengunduh & mendaftarkan profil di Aplikasi MySejahtera untuk mendapatkan ID MySj. Isi detail, termasuk informasi perjalanan dan vaksinasi di MySejahtera di bawah ikon Traveler.
Jika Anda bepergian dengan tanggungan, isi data mereka juga setelah Anda menambahkannya di bawah Tanggungan Vaksin .
Beli asuransi perjalanan dengan cakupan minimum USD20.000 (Rp287 juta) untuk pengunjung jangka pendek .
Paspor nasional yang masih berlaku atau dokumen perjalanan yang diakui secara internasional sebelum berangkat ke Malaysia.
Memiliki visa yang valid untuk masuk ke Malaysia (jika diperlukan).
Ikuti tes COVID 19 dua hari sebelum keberangkatan dan unggah hasil tes di MySejahtera saat Anda menerimanya.
Verifikasi sertifikat vaksin COVID 19 yang dikeluarkan di luar negeri di mysafetravel.gov.my
Wisatawan yang belum divaksinasi atau tidak divaksinasi sepenuhnya diizinkan memasuki Malaysia. Namun, mereka akan dikenakan karantina pada saat kedatangan. (rul)