Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira didampingi Wakapolres Kompol Sanni Handityo memberikan nasehat kepada tersangka kurir shabu-shabu seberat 17 kg berinisial RP usai Konferensi Pers Penggagalan Peredaran Narkotika, Selasa (29/06/2021) di Mapolres Dumai. F : KHAIRUL
SekilasDumai.com – DUMAI – Ntah karena iming-iming upah yang cukup besar, pedagang perabot Jati di Dumai berinisial RP ini mau mengambil resiko dengan nyambi menjadi kurir shabu-shabu. 17 kilo shabu-shabu ia jemput dan siap antarkan. Namun digagalkan oleh Satuan Reserse Narkotika (Satres Narkotika) Polres Dumai pada Jumat (25/06/2021).
Kronologis menggagalkan barang haram itu berawal dari informasi yang diterima tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai. Terlapor sering memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan diduga Narkotika bukan tanaman jenis shabu-shabu.
“Atas informasi tersebut, tim Opsnal Satres Narkotika melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut,” jelas Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira didampingi Wakapolres Kompol Sanny Handityo dan Kasat Resnarkotika AKP Yoyok Iswadi, pada Konferensi Pers Selasa (29/06/2021).
Dari hasil olah informasi, pada Jumat (25/06/2021) sekira pukul 08.00 WIB Tim Opsnal Satresnarkotika Polres Dumai melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terlapor di Jl. Arifin Ahmad Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur – Kota Dumai.
“Namun saat itu tidak ditemukan barang bukti. Sekira pukul 12.30 WIB kembali dilakukan penggeledahan. Kali ini di lokasi berbeda. Di Jalan Mekar Sari Rt. 08 Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur – Kota Dumai,” terang mantan Kapolres Kampar ini.
Di dalam kamar, ditemukan barang bukti berupa 1 unit tas merk Zebra warna hitam biru yang didalamnya berisikan 1 unit tas ransel merk HP warna abu – abu dan 9 paket diduga narkotika jenis shabu-shabu. Kemudian satu unit tas warna cream coklat yang berisikan 8 paket diduga narkotika jenis shabu-shabu.
Barang bukti lain yang ikut diamankan yakni 1 unit handphone merk Oppo warna hitam, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat nopol BM 5458 HN.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka berperan sebagai kurir. Mengaku baru satu kali melakukan penjemputan. Sabu-sabu tersebut dijemput di pesisir perairan Dumai di sekitar Teluk Makmur. Petjanjiannya, RP akan mendapatkan upah sebesar Rp. 20 juta untuk tiap paket.
Saat ini Polres Dumai terus melakukan pengembangan untuk mencari jaringan yang terlibat. Sebab, tersangka RP mengaku bahwa ia di perintah oleh B, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk menjemput di Teluk Makmur.
Barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada U, yang kini juga ditetapkan sebagai DPO. “Keduanya sedang kita profil keberadaannya. Sedang kita lacak dan akan kita terus kejar tersangka-tersangka yang lainnya. Kita tak akan berhenti pada tersangka RP saja,” papar Andri. (rul)