Mau ke Malaysia? Siapkan Asuransi Rp. 287 Juta

Twin Tower Kuala Lumpur Malaysia. F : amwindotour

SekilasDumai.com – KUALALUMPUR – Pemerintah Malaysia memutuskan untuk membuka perbatasan negara kembali pada Jumat 1 April 2022,  sejalan dengan rencana untuk memasuki fase transisi ke endemik pada tanggal tersebut.

Read More

Meski demikian, sejumlah persyaratan mesti dipenuhi bagi yang ingin ke negeri jiran tersebut. Salah satunya wajib memiliki asuransi perawatan COVID-19 dan perjalanan dengan nilai tanggungan minimal 20.000 dollar AS atau sekitar Rp287.170.000

Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin, sebagaimana dikutip Antara, pada Kamis (31/03/2022) mengatakan kementeriannya telah mengumumkan protokol yang perlu dipatuhi oleh PPLN sesuai rencana pembukaan kembali perbatasan negara pada 1 April 2022.

Salah satu aturan dalam protokol tersebut adalah kewajiban PPLN sebelum berangkat ke Malaysia untuk melaporkan kepergiannya melalui aplikasi MySejahtera dan memiliki polis asuransi COVID-19 dan perjalanan, kata Khairy di Kuala Lumpur.

Dia mengatakan kewajiban itu diberlakukan pada warga negara asing yang memasuki Malaysia dengan menggunakan pas lawatan sosial (social visit pass) jangka pendek tanpa melihat status vaksinasi COVID-19 mereka.

Perlindungan asuransi tersebut, kata dia, antara lain mencakup pertanggungan biaya karantina, perawatan dan rawat inap di rumah sakit, jika mereka terjangkit COVID-19 saat berada di Malaysia.

Namun, kewajiban itu dikecualikan bagi pendatang, penduduk tetap, dan pemegang pas jangka panjang yang merupakan warga negara Malaysia atau Singapura yang menggunakan jalur udara, darat dan laut, kata Khairy.

Sebelumnya, Perdana Menteri Malaysia, Ismail Sabri Yaakob dalam jumpa pers hibrid di Kuala Lumpur, Selasa (29/03/2022) mengatakan keputusan membuka pintu masuk tersebut dibuat berdasarkan tiga hal mendasar

Pertama dipandu oleh sains terbaru dan fakta yang relevan COVID-19. Kedua membandingkan persyaratan pembukaan perbatasan di negara-negara lain. Dan ketiga memberikan kenyamanan kepada pelaku perjalanan (traveler) dan bukan mempersulit perjalanan mereka.

“Yang terpenting Malaysia sekarang menjadi tujuan yang terbuka dan dapat dikunjungi semua,” katanya.

Dengan dibukanya kembali perbatasan negara, ujar dia, warga Malaysia dengan dokumen perjalanan yang sah sekarang dapat masuk dan meninggalkan negara seperti biasa dan diizinkan pergi ke negara mana pun yang juga membuka gerbang perbatasan untuk pelancong asing.

“Pada saat yang sama, warga negara asing dengan dokumen perjalanan yang valid juga dapat melakukan pergerakan keluar masuk Malaysia tanpa perlu mendaftar MyTravelPass yang akan dihapuskan.

Sebaliknya hanya perlu mengunduh dan mengaktifkan aplikasi MySejahtera dan melengkapi Formulir Pra-Keberangkatan melalui fungsi ‘wisatawan’ di MySejahtera.

Namun, dengan mempertimbangkan situasi penularan COVID-19, khususnya gelombang Omicron yang masih melanda negara kita dan sebagian besar negara di dunia, ada beberapa prosedur yang harus diikuti baik oleh warga Malaysia sendiri maupun wisatawan asing yang ingin masuk ke Malaysia.

“Bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap tidak perlu menjalani masa karantina dan hanya perlu melalui tes deteksi RT-PCR COVID-19 dua hari sebelum keberangkatan serta tes RTK-Ag (profesional) dalam waktu 24 jam setelah kedatangan,” katanya. (ant/rul)

 

Related posts