Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Foto: Antara
SekilasDumai.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Gubernur Riau Annas Maamun (AM) dari kediamannya di Pekanbaru, Riau, Rabu (30/03/2022). Namun, KPK belum menginformasikan lebih lanjut terkait kasus apa sehingga KPK menjemput paksa Annas.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, Saat ini Annas telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Hari ini Tim Penyidik KPK memanggil paksa AM (Gubernur Riau perode 2014-2019) dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau,” ujar Ali kepada wartawan, Rabu (30/3).
Ali mengatakan pemanggilan paksa itu dilakukan karena Annas dinilai tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Annas Maamun telah dua kali mangkir dari pemeriksaan tim penyidik.
“Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum,” ucap Ali.
Sebelumbya Annas merupakan mantan terpidana perkara korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Ia telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020.
Pada 2015, Annas divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Ia terbukti bersalah dalam korupsi alih fungsi lahan yang merugikan negara Rp5 miliar.
Annas lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, kasasi itu ditolak dan MA justru memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara.
Pada 2019, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Annas berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 tahun menjadi 6 tahun. (kam)