* Kantor Pertanahan Dumai Sediakan Belasan Contat Person
SekilasDumai – DUMAI – Kantor Pertanahan Kota Dumai memberikan kemudahan informasi dan pendaftaran bagi warga yang memiliki tanah di Kota Dumai melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021. Selain melalui Ketua RT dan Kelurahan, Kantor Pertanahan Kota Dumai menyedian contact person yang bisa dihubungi.
Bagi warga yang ingin mendapatkan informasi dan mendaftarkan tanahnya cukup mengetik PTSL_nama_kelurahan/lokasi tanah_luas tanah ke nomor ponsel sebagai berikut :
Untuk Kelurahan Bukit Nenas, Mundam, Simpang Tetap Darul Ikhsan, Rimba Sekampung, Bukit Timah, Mekarsari, Buluhkasap dan Bukit Batrem dapat menghubungi Bayu W (085292988884), Wendi (081266677171) dan Wastu (081292388997).
Bagi warga yang memiliki tanah di Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Tanjung Penyembal, Dumai Kota, Jayamukti, Teluk Binjai dan Bagan Keladi, contact person-nya John H (082170403678), Zahril (085374782000) dan Zainal (081329612613).
Contact person Muhkafi (082283979007), Fitri N ( 08126624258) dan Gunawan (081365531000) bisa dihubungi oleh warga yang memiliki tanah di Teluk Makmur, Batu Teritip, Bintan dan Pelintung.
Kemudian, kelurahan Bangsal Aceh, Basilam Baru, Laksemana dan Pangkalan Sesai dapat menghubungi Tengku F (08127583143), Iqbal T (08126356335) dan Kevin (081360852855)
Terakhir, untuk Kelurahan Bagan Besar, Lubuk Gaung, Purnama, Sukajadi, Ratu Sima, Bukit Datuk, Bumi Ayu, Tanjung Palas dan Guntung dapat menghubungi Andry E (081363914620), Adra ( 082148427277) dan Nanang (081367076686).
“Kita buka akses informasi seluas-luasnya. Bagi warga yang mungkin tempat tingggalnya cukup jauh dari objek yang akan disertipikatkan bisa menghubungi contact person yang sudah kami sediakan,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai Robert H Sirait, Sabtu (01/05/2021)
Dibukanya akses informasi dan pendaftaran melalui contact person didasari beberapa kendala di lapangan. Ada masyarakat pemilik tanah sulit dihubungi, RT tidak mengetahui pemilik tanah.
“Kendala lain, masih banyak warga belum bersedia. Berbagai macam alasan. Ada juga yang khawatir pajak dan lain lain,” terang Robert.
Pada tahun 2021 ini Kota Dumai menargetkan pengukuran 40 ribu bidang tanah dan 29 ribu sertifikat hak atas tanah. Lokasi PTSL mencakup 31 kelurahan di 7 kecamatan.
Objek PTSL meliputi seluruh bidang tanah tanpa terkecuali. Apakah bidang tanah yang belum ada hak atas tanahnya, maupun bidang yang telah memiliki hak dalam rangka memperbaiki kualitas data pendaftaran tanah. Mencakup tanah Orang Pribadi; Tanah Instansi Pemerintah; Rumah Ibadah (Masjid, Gereja, Vihara, Klenteng) dan Tanah Wakaf (Tanah Perkuburan).
“Siapapun Warga Negara silakan daftarkan tanahnya. Selagi tanahnya tidak di kawasan hutan, di lahan PT Chevron dan Pertamina serta tidak bermasalah,” pungkas Robert. (git)