Sekilas Dumai.com – DUMAI – Malu karena melahirkan anak yang tidak tau siapa ayahnya, LC Hiburan berinisial WP tega mengubur bayi hasil hubungan gelapnya.
Tindakan tercela wanita berusia 26 tahun itu terbongkar setelah kakak iparnya curiga setelah melihat adanya gundukan tanah di belakang rumah. Setelah dibongkar, didalamnya terkubur jasad bayi yang baru lahir. Temuan tesebut lantas dilaporkan ke aparat penegak hukum melalui ketua RT setempat.
Setelah menerima laporan, gabungan Buser Polres Dumai, unit Reskrim Polsek Bukit Kapur dan Bhabinkamtibmas Bukit Nenas meringkus seorang wanita berusia 26 Tahun berinisial WP dalam kasus pembuangan bayi, Selasa (10/01/2023).
“WP Diamankan kurang dari 12 jam setelah setelah menerima laporan atas temuan jasad bayi di halaman belakang rumah warga Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur,” kata Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Reskrim, AKP Aris Gunadi, Rabu (11/01/2023).
Dijelaskan Aris, WP mengaku membuang bayi tersebut lantaran panik setelah melahirkan bayi saat sedang buang air kecil di rumah orangtuanya.
Menurut pengakuan tersangka, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelapnya bersama pria yang bukan pasangan sahnya. Saat keluar dari rahim, bayi tersebut tidak mengeluarkan suara atau dalam keadaan diam.
Karena merasa panik, terang Kasat, tersangka langsung membungkus jasad bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut menggunakan baju kaos lengan pendek warna ungu.
“Jasad bayi tersebut kemudian dimasukkan kedalam tas tangan merek Christian Dior Bermotif warna Putih Hitam Kuning,” terang Kasat.
Kemudian WP (26) pergi menuju rumah kontrakan abang kandungnya untuk menguburkan jasad bayi tersebut dengan menggunakan sebuah spatula besi dan tembilang tanah baja pada Senin (09/01/2023).
Keesokan harinya, Selasa (10/01/2023) kakak ipar WP (26) yang merasa curiga dengan gundukan tanah dibelakang rumahnya. Ia langsung membongkarnya dan menemukan adanya jasad bayi yang terkubur.
Selanjutnya kakak iparnya menelpon suaminya yang merupakan abang kandung WP yang saat itu sedang bekerja.
Kemudian keduanya langsung melaporkannya kepada Ketua RT setempat dan kepada Polres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“WP diamankan saat sedang berada dirumah orangtuanya. WP sempat berusaha kabur dengan memesan mobil melalui aplikasi untuk meninggalkan kediamannya,” lanjut Aris.
Dalam keterangannya kepada Polisi WP mengakui jasad bayi tersebut merupakan anaknya. Namun dirinya tidak mengetahui siapa ayah dari sang bayi.
WP sehari-hark bekerja sebagai Lady Companion (LC) di salah satu tempat hiburan malam di Kota Dumai. Jasad bayi laki-laki yang ditemukan tersebut merupakan korban aborsi) tidak menginginkan kehadiran sang bayi.
Sementara dari hasil Visum Et Revertum diketahui usia kehamilan ataupun kandungan WP (26) berusia lebih kurang 6 (enam) hingga 7 (tujuh) bulan.
Bersama WP turut diamankan sejumlah barang bukti yakni 1 (satu) buah tas tangan merek Christian Dior bermotif warna Putih Hitam Kuning, 1 helai baju kaos lengan pendek warna Ungu, 1 buah sendok masak yakni Spatula Besi dan 1 buah Tembilang Tanah Baja.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, WP akan dijerat dengan Pasal 306 Ayat 2 atau Pasal 307 KUHP atau Pasal 80 Ayat 4 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan. (soe)