KSOP DUMAI,Semua Kapal Masuk Telah Mengikuti Tatacara Pelayaran,Sesuai Dengan KP 819 Tahun 2018

SekilasDumai.com – DUMAI – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai telah menjalankan, Keputusan Kementerian Perhubungan RI nomor KP 819 tahun 2018 tentang alur pelayaran,sistem rute,tata cara berlalu lintas dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya di alur pelayaran masuk pelabuhan Dumai.

Adanya informasi yang mengatakan bahwa data yang diperoleh di Dumai ditemui adanya kapal yang masuk di pelabuhan Dumai melakukan pelanggaran dengan berlabuh tidak pada peruntukannya atau tidak pada zona labuh alias berlabuh pada alur pelayaran.

Read More

Kepala Seksi Keselamatan Berlayar KSOP Kelas I Dumai,mengatakan untuk aplikasi painship tidak akurat,karena semakin dekat dengan daratan margin erornya semakin besar,untuk lebih akurat sebaiknya diklaripikasi ke VTS melalui Disnav I Dumai.

“Kita telah melakukan kroscek sesuai dengan informasi yang di sampaikan yang mengatakan bahwa,ada kapal yang berlabuh di alur pelayaran itu tidak benar,”ujar Andri

Andri juga menjelaskan
Bahwa setiap kapal yang masuk wilayah perairan Dumai itu mengunakan pandu,dan tidak mungkin seorang pilot melabuhakn kapal di alur pelayaran.

“Setiap kapal yang masuk,mulai dari selat morong hingga ke Dumai itu semua mengunakan jasa pandu,dan tidak mungkin seorang pilot juga melakukan labuh kapalnya di wilayah alur pelayaran.Selain itu informasi tersebut tidak dilengkapi dengan nama kapal serta titik koordinat,namun kita tetap menangapi hal tersebut,” jelas Andri didampingi kabag Humas KSOP I Dumai.

Sementara itu sampai dengan saat ini kita,belum menerima laporan dari DISNAV I Dumai terkait diduga ada pelanggaran tersebut di wilayah alur pelaran Dumai, dan semua Kapal Masuk Telah Mengikuti Tatacara Pelayaran,Sesuai Dengan KP 819 Tahun 2018.(SD)

Related posts