SekilasDumai.com – DUMAI – Setelah mencokok Syahrani Adrian, pada Selasa (10/5), giliran Riduan Bin Moh Nil ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai pada Rabu (11/05/2022).
Riduan merupakan kolega Syahrani. Sama-sama terpidana kasus penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Syahrani dihukum dua tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 711 K/PID/2018 tanggal 4 September 2018.
Paska penetapan hukuman, Syahrani urung dieksekusi, karena melarikan diri dan masuk dalam DPO. Hingga akhirnya pada Selasa (10/05/2022) diciduk tim Kejaksaan Negeri Dumai.
Sementara Riduan pada kasus yang sama dengan Syahrani dihukum penjara 1 tahun. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 694 K/PID/2018 tanggal 4 September 2018.
Paska putusan tersebut, terpidana Riduan melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hingga akhirnya ditangkap pada Rabu (11/05/2022).
Yang bersangkutan diamankan rumahnya di Jl. Arifin Ahmad RT 001 Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Ia ditangkapTim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Dumai. Mereka terdiri dari Devitra Romiza, S.H, M.H selaku Kasi Intelijen, Antonius Sahat Tua Haro, S.H Selaku Kasi PB3R, Fikry Ariga, S.H dan Yosua Bona Tua Sinaga, S.H selaku Staf Intelijen, sedangkan Jaksa Eksekutornya adalah Iwan Roy Carles, S.H selaku Kasi Pidana Umum, dan Agung Nugroho, S.H selaku Kasubsi Prapenuntutan Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Dumai
“Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Dumai telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut dengan menitipkan Terpidana An. Riduan Bin H.Moh. Nil ke dalam Ruang Tahanan Polres Kota Dumai,” kata PLT Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dzakiyul Fikri melalui Kasi Intelijen Devitra Romiza.
Usai ditangkap, kepada terpidana Riduan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif Covid-19. Selanjtnya pada Kamis (12/05/2022) pagi jam 09.00 WIB dipindahkan Rutan kelas II B Kota Dumai.
Riduan merupakan rekan dari Direktur Operasional PT Pelabuhan Dumai Berseri, Syahrani Adrian.
Syahrani menyandang status tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau setelah ditemukan cukup bukti keterlibatannya dalam penggelapan uang kas CV Rian Mandiri.
Penyidikan kasus itu bermula dari laporan M Saleh Polda Riau. Hal itu berawal dari kerjasama antara pelapor M Saleh dengan Syahrani di CV Rian Mandiri. Kerjasama yang dikerjakan adalah menyediakan transportasi bus bagi pegawai Wilmar di Dumai.
Untuk kerjasama, perusahaan ini mengorder pekerjaan terhadap 4 bus, untuk pembayaran diajukan pinjaman ke bank BRI Syariah untuk menutupi biaya dan meninggalkan tunggakan Rp195 juta. Saat melakukan peminjaman, diagunkan sertifikat tanah orang tua M Saleh yang merupakan komisaris di CV itu. Dari pinjaman itu cair uang Rp 1,6 miliar dan dikirim bayar tunggakan Rp 195 juta, sisa utang pembayaran transportasi. (rul)