Eit…Jangan Senang Dulu, Cuti Bersama Hanya Berlaku Bagi ASN

SekilasDumai.com – DUMAI – Pemerintah telah menetapkan hari libur dan cuti bersama tahun 2022. Termasuk libur hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.

Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 375 Tahun 2022.

Read More

Melalui SKB tersebut pemerintah telah menetapkan libur hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.
SKB yang ditandatangani 3 Menteri ini sekaligus mengubah aturan sebelumnya yang tidak memuat cuti bersama Lebaran 2022 di dalamnya.

Pada SKB tersebut pemerintah juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri tahun 2022 pada 29 April serta 4, 5, dan 6 Mei 2022.

Ternyata, cuti bersama tersebut merupakan cuti khusus yang diberikan pemerintah kepada para aparatur sipil negara (ASN).

Bagi pekerja perusahaan swasta, mengacu kepada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.70/M.NAKER.PHIJSK-SES/V/2018 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan yang masih berlaku hingga saat ini.

Dalam SE tersebut, pelaksanaan cuti bersama di perusahaan swasta bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja.

Di perusahaan, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Para pekerja yang ingin ikut melaksanakan cuti pada hari cuti bersama maka jatah cuti tahunannya akan dikurangi.

Sementara pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan tetap mendapat upah seperti hari kerja biasa. (soe)

Related posts