Buruh Harian Lepas Nyambi Jual Togel, Ditangkap Saat Transaksi di Warung

SekilasDumai.com – DUMAI – Tim Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dumai kembali berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis Toto Gelap (Togel) disebuah warung disekitar Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota, Sabtu (10/12/2022) siang.

“Pelaku Judi Togel yang berhasil diamankan yakni JA (56) seorang Buruh Harian Lepas warga Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan,” jelas Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, Minggu (11/12/2022).

Read More

Pengungkapan bermula pada, Sabtu (10/12/2022) siang sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu Tim Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dumai sedang melaksanakan patroli dalam rangka Operasi Pekat Lancang Kuning 2022 diseputaran Kecamatan Dumai Kota.

“Saat patroli, tim menemukan dugaan adanya Tindak Pidana Perjudian jenis Toto Gelap (Togel) disebuah warung disekitar Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota,” terang Kasat.

Tim Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dumai langsung membekuk dan mengamankan JA (56). Pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis Toto Gelap (Togel).

Bersama pelaku diamankan sejumlah barang bukti. Yakni 1 unit handphone merk Nokia warna biru. Pada kotak pesan terdapat tulisan pesanan pembeli.

Kemudian tunai sejumlah Rp. 90.000 dengan rincian pecahan uang Rp. 20.000 sebanyak 2 lembar, uang Rp. 10.000 sebanyak 4 lembar dan uang Rp. 5.000 sebanyak 2 lembar, 1 buah pena merk Snowman dan 1 lembar catatan rekap nomor pembelian.

“JA (57) bertindak sebagai penjual ataupun bandar Judi Toto Gelap (Togel). Selanjutnya kini JA (57) beserta seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Aris Gunadi.

Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

“Tak henti-hentinya Polri terus mengimbau dan mengingatkan seluruh masyarakat agar selalu waspada dan jangan turut serta dalam kegiatan perjudian apapun itu bentuknya,” pungkas Kasat Reskrim. (soe)

Related posts