SekilasDumai.com – DUMAI – Hukuman penjara belum mampu membuat AL dan ZC jera. Bahkan keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena kembali merampok.
AL dan ZC terbilang belum lama selesai menjalani hukuman. Kedua residivis tersebut kembali berurusan dengan polisi setelah melakukan tindak kejahatan Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) pada 13 Maret 2022 lalu sekira pukul 16:00 WIB, di Jalan Pangeran Hidayat ( Jalan Baru ) Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.
Saat proses penangkapan, kedua pelaku berusaha kabur saat proses pengembangan mencari barang bukti. Dengan kemampuan yang terarah polisi terpaksa menembak kaki kedua pelaku.
Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid melalui Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, didampingi Kanit Pidum Polres Dumai IPDA Hendra DM Hutagaol mengatakan
aksi kejahatan kedua pelaku berlangsung pada Minggu (13/03/2022).
“Pada saat itu, korban Tinorma yang sedang berjalan kaki menuju ke rumah saudaranya, dihampiri oleh kedua pelaku yang menggunakan mobil. Merasa pelaku kenal dengan korban, korban langsung naik ke dalam mobil tersebut,” jelas Aris Gunadi, Kamis (09/06/2022).
Saat berada didalam mobil, korban dipaksa oleh kedua pelaku untuk melepaskan Kalung Emas, Cincin Emas dan Jam Tangan Merek Seiko.
Setelah mendapatkan semuanya, pelaku langsung melemparkan korban keluar dari mobil. Sehingga korban mengalami patah tangan dibagian lengan sebelah kanan.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp.15.000.000,” jelasnya Kasat.
Korban kemudian melapor ke Polres Dumai. Dan Polres Dumai langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penagkapan pelaku.
Proses penangkapan kedua tersangka, menurut Kanit Pidum Polres Dumai IPDA Hendra DM Hutagaol, berawal dari adanya informasi tentang keberadaan tersangka sedang menginap di Wisma Elite Kota Dumai.
Berangkat dari informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai langsung melakukan penangkapan kedua tersangka.
Penangkapan kedua pelaku berlangsung pada Jumat (27/05/2022) sekira pukul 19.00 WIB. Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua tersangka mencoba lari dan melakukan perlawan kepada petugas.
“Kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua tersangka sehingga kedua tersangka dapat dilumpuhkan. Kedua tersangka dibawa ke RSUD Kota Dumai untuk dilakukan tindakan medis. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” Hendra.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku yakni, 1 (satu) unit mobil Rush warna Hitam Metalik dengan Nomor Polisi BM 1450 OQ, 1 lembar Baju merk Stanley Adams warna Biru Belang-belang, 1 lembar Celana Panjang warna Cokelat dan 1 lembar Baju warna Cokelat.
Dari keterangan yang didapat, kedua tersangka sudah melakukan aksi kejahatannya berulang di Provinsi Riau. baik di Kota Dumai hingga Kota Pekanbaru. Keduanya merupakan spesialis pelaku tindak kejahatan Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) antar Provinsi. Dan kedua pelaku merupakan residivis dengan perkara yang sama.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (rul)