SekilasDumai.com – DUMAI – Dinilai berkinerja baik pada lima bidang, pada tahun 2022 ini Kota Dumai menerima Dana Insentif Daerah (DID) dari Kementrian Keuangan sebesar Rp. 8,8 Milyar.
“Alhdulillah tahun ini Dumai mendapatkan Dana Insentif Daerah sebesar Rp. 8,8 Milyar. Ini penghargaan atas sejumlah bidang yang kinerjanya baik. Terutama keberhasilan meraih opini WTP selama 5 tahun berturut-turut,” kata Sekretaris Daerah Kota Dumai, Jumat (23/08/2022).
Pemberian DID lanjut Sekda, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.07/2022 tentang DID untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun 2022.
Kinerja pemerintah daerah yang menjadi dasar penyaluran DID tahun berjalan, antara lain terkait keberhasilan daerah meningkatkan penggunaan produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri, mempercepat realisasi belanja daerah, mempercepat vaksinasi, dan mengurangi kemiskinan, pengangguran, serta stunting.
“Pemberian DID ini ada klasifikasinya. Ada standar penilaian. Ini bersifat terbuka.
Pemerintah kota penerima DID tertinggi Rp28,7 miliar, terendah Rp8,8 miliar,” lanjut Indra.
DID tersebut kata Sekda, sudah masuk ke kas daerah dan digunakan pada tahun anggaran 2022 ini. Dan penggunaannya diarahkan pada infrastruktur, program padat karya dan UMKM.
“Terbesar kita manfaatkan untuk infrastruktur berupa perbaikan jalan Sultan Hasanuddin, padat karya di kelurahan dan UMKM,” terang Indra.
Indra mengucapkan terimakasih pemerintah pusat, aparatur pemko Dumai dan seluruh masyarakat atas dukungan seluruh program dilaksanakan Pemko Dumai. (Soe/inf_dmi)