Aksi Komplotan Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Dumai ini Terekam CCTV Saat Belanja di Minimarket

Satreskrim Polres Dumai berhasil membekuk diduga komplotan pembuat dan pengedar uang Palsu, Rabu (08/09/2021). F : Bimas Polres Dumai

SekilasDumai.com – DUMAI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dumai, Rabu (08/09/2021) membekuk 5 pelaku dugaan tindak pidana pemalsuan uang. Mereka diduga memproduksi dan mengedarkan dengan cara membelanjakan uang palsu di sejumlah minimarket dan warung.

Read More

Kelima pelaku yang diamankan tersebut seluruhnya merupakan warga Provinsi Sumatera Utara. Masing-masing, MAZ (29), RP (41), PM (45), RG (29) dan HT (53),

Pengungkapan kasus pemalsuan uang oleh lima pelaku yang diduga dalam satu komplotan ini berawal saat karyawan Indomaret Lubuk Gaung 4/T03P menyetorkan uang ke Bank Mandiri Lubuk Gaung.

“Pada saat diperiksa oleh teler bank, ternyata ada 1 lembar pecahan Rp. 100 ribu palsu. Uang tersebut langsung dikembalikan ke karyawan Indomaret,” kata Kapolres Kota Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP FAJRI, S.H, S.I.K, Ahad (12/09/2021).

Akibat kejadian tersebut Indomaret Lubuk Gaung 4/T03P mengalami kerugian Rp.100.000.-. Lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dumai guna pengusutan lebih lanjut.

Polres dan Indomaret melakukan pengecekan rekaman CCTV di Indomaret Lubuk Gaung. Dalam rekaman CCTV ditemukan sekira pukul 08.00 WIB, terdapat seorang laki-laki yang berbelanja menggunakan Uang Pecahan Rp. 100.000,- dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Polres Dumai melanjutkan penyelidikan. Tak lama kemudian, tim opsnal Sat Reskrim Polres Dumai bersama Penyidik Pembatu Polres Dumai berhasil melakukan penangkapan terhadap MAZ (29) di Jalan Tegalega Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan.

“Dari hasil pengembangan, kemudian Polisi menyiduk RP (41) di sebuah Rumah Kos Jalan Lumba-lumba Kelurahan STDI Kecamatan Dumai Barat. Berikutnya, PM (45), RG (29) dan HT (53) berhasil dibekuk di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Kampar ini.

Bersama kelima pelaku, jelas Fajri, turut diamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 173 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000, 20 lembar uang pecahan Rp. 50.000, 29 lembar uang pecahan Rp. 20.000, 49 lembar uang pecahan Rp. 10.000 dan 66 lembar uang pecahan Rp. 5000,-.

Barang bukti lainnya adalah 1 buah laptop merk Acer, 1 buah printer Cannon warna Hitam, 1 kotak tinta warna printer Cannon merk Data Print, 1 kotak tinta warna printer Cannon yang sudah dipakai, 1 buah setrika, 2 buah cok sambung dan 4 buah pisau cutter

Selanjutnya 3 lembar kertas manila putih, 3 lembar kertas manila kuning, 3 lembar potongan kertas manila putih, 1 lembar potongan iertas manila kuning, 1 lembar potongan sampul plastik yang sudah di cat pilox warna kuning, 1 lembar potongan plastik jaca, 1 kaleng clear merk diton, 1 kaleng cat semprot warna kuning merek Suzuka, 1 buah pengaris besi 30 Cm, 1 buah penggaris besi 50 cm, 1 buah gunting warna hitam dan 3 batang pensil Flamingo 2B Black.

“Modusnya, mereka membuat uang palsu. Kemudian pelaku mencari untung dengan membelanjakan uang palsu ke minimarket dan warung Lainnya. Para pelaku kemudian mendapatkan uang kembalian yang asli,” terang Fajri.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (1) , Ayat (2) dan Ayat (3) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 KUHPidana Dengan Ancaman Pidana Kurungan Penjara 10 Hingga 15 Tahun. (rul)

 

Related posts