SekilasDumai.com – DUMAI – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan Indonesia tidak memberangkatkan haji 2021. Akibatnya, 170 Calon Jemaah Haji Kota Dumai yang sedianya menaikan ibadah haji tahun ini, batal berangkat.
“Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menerbitkan keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun ini. Secara otomatis, bersama seluruh calon jamaah haji Indonesia lainnya, jemaah haji Kota Dumai juga gagal berangkat,” kata Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Dumai H. Syafwan didampingi Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Zulkifli Hasibuan, saat dihubungi via ponsel, Jumat (04/06/2021)
Syafwan mengungkapkan, seusuai jadwal dan kuota, pada musim haji tahun ini, tercatat 170 orang yang akan berangkat dari Kota Dumai untuk menunaikan ibadah haji. Mereka adalah calon jamaah yang sudah melunasi biaya ongkos naik haji (ONH) di tahun 2020.
“Ini merupakan jamaah haji tahun 2020 yang kemarin gagal berangkat juga.Imbas pandemi Covid-19, keberangkatan jemaah haji menjadi ditunda selama dua tahun atau hingga 2022 nanti. Semoga tahun depan, wabah ini berakhir,” kata Syafwan.
Prioritas pemberangkatan haji tahun 2022 pada jamaah kuota 2020, sesuai dengan salah satu asas penyelenggaraan haji, yakni keadilan. Jika ada yang mendaftar lebih awal, maka mereka yang akan diprioritaskan untuk berangkat terlebih dahulu. Demikian pula sebaliknya.
“Nah disitulah letak keadilan. Kecuali jika berhalangan tetap atau mengundurkan diri. Baru diberikan ke calon jemaah nomor urut berikutnya,” pungkas Syafwan.
Dengan tertundanya keberangkatan semakin menperlama waktu tunggu keberangkatan. Berdasarkan data di Siskohat, bagi warga Kota Dumai yang mendaftar hari ini, berkemungkinan baru bisa berangkat 23 tahun lagi. (git)